ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Bedak picu kanker, Johnson & Johnson didenda hampir Rp1 Triliun |
Johnson &
Johnson adalah perusahaan multinasional
produsen farmasentika, peralatan medis,
dan barang konsumsi yang bermarkas di New Brunswick, New Jersey, Amerika Serikat yang didirikan tahun 1886.
Johnson &
Johnson mendapat peringkat di atas National Survey Reputasi Perusahaan Harris
Interactive selama tujuh tahun berturut-turut hingga 2005, menduduki peringkat
sebagai perusahaan yang paling dihormati di dunia oleh Majalah Barron pada
tahun 2008, dan perusahaan pertama dianugerahi Benjamin Franklin Award untuk
Diplomasi Publik Departemen Luar Negeri AS pada
tahun 2005 untuk pendanaan program pendidikan internasional.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir reputasi perusahaan telah terpengaruh oleh
penarikan kembali produk, denda untuk
praktik farmasi pemasaran, litigasi dengan sekelompok pemegang saham, dan
masalah hukum lainnya.
Johnson &
Johnson berkantor pusat di New Brunswick, New Jersey dengan divisi konsumen
yang terletak di Skillman, New Jersey. Korporasi mencakup sekitar 250 anak perusahaan yang beroperasi di
lebih dari 57 negara dan produk yang dijual di lebih dari 175 negara. Johnson
& Johnson memiliki penjualan di seluruh dunia sebesar $ 65 miliar untuk
tahun kalender 2011.
Perusahaan produk kesehatan raksasa Johnson &
Johnson (J&J) didenda USD72 juta atau Rp 965,5 miliar ( kurs Rp13.410 per
USD), pada keluarga wanita yang divonis mengalami kanker ovarium lantaran
menggunakan bedak yang diproduksi perusahaan. Ini merupakan kasus pengadilan
pertama yang masuk ke pengadilan.
Hakim di St Louis, Missouri Circuit,
menyimpulkan bahwa J&J harus membayar USD10 juta sebagai kompensasi dan tambahan USD62 juta
sebagai punishment, kepada keluarga seorang ibu bernama
Jackie Fox, yang meninggal karena kanker ovarium tahun lalu setelah
menggunakan bedak bayi Johnson
dan produk berbasis bedak lainnya selama bertahun-tahun.
Ini adalah pertama
kalinya juri telah memerintahkan J&J, produsen terbesar dunia untuk produk
kesehatan, untuk membayar ganti rugi atas klaim bahwa itu. Padahal, sudah sejak
satu dekade lalu produk-produk berbasis bedak diketahui bisa menyebabkan
kanker, namun mereka tidak memperingatkan konsumen.
Akibatnya, J&J
harus menghadapi sekira 1.200 tuntutan
hukum yang mengklaim telah membuat kanker ovarium karena produk Johnson Baby
Powder dan Shower to Shower milik mereka.
Perwakilan para
juri, Krista Smith, meminta dokumen internal
perusahaan guna dipelajari para juri. Mereka pun mencapai kesepakatan setelah
melakukan pertemuan selama empat jam.
![]() |
| Bedak picu kanker, Johnson & Johnson didenda hampir Rp1 Triliun |
“Ini benar-benar
jelas mereka (J&J) menyembunyikan sesuatu. Padahal yang mereka harus
lakukan adalah menempatkan label peringatan pada kemasan,” jelas Smith, seperti
dilansir dari Straits Times, Rabu (24/2/2016).
Menurut lembaga
riset Statista, saat ini sekira 19 persen dari rumah tangga AS menggunakan merek
J&J. J&J memperkenalkan bedak bayi yang
menggunakan pati jagung pada 1970, terus menawarkan produk-produk, termasuk
bedak. Perusahaan ini pun bahwa zat tersebut aman.


0 Response to "Bedak picu kanker, Johnson & Johnson didenda hampir Rp1 Triliun"
Posting Komentar